Examine This Report on hasil transaksi narkoba untuk pemilu

"Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing

 di World-wide-web anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," kata dia. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut bakal caleg yang ketahuan terlibat peredaran atau menggunakan narkotika tidak bisa serta-merta dicoret dari daftar bacaleg partai politik Pemilu 2024. Bawaslu kini sedang melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi dokumen persyaratan bakal caleg yang diproses KPU RI. Termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Jika peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang, mereka “wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat fourteen (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir”.

“Black income harus sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap apakah sumber uang itu sah atau tidak, misal dianggap TPPU kita harus berdasarkan pengadilan atau misal sumbernya dari narkoba ya harus ada putusan pengadilan bahwa benar uang itu hasil perdagangan narkoba,” dia menandasi.

Ia menyebut upaya ini pernah dilakukan juga pada Pemilu 2018, dan tentunya akan diproses apabila ditemukan adanya indikasi aliran dana maupun calon anggota legislatif yang mengonsumsi narkoba.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pencarian petunjuk dan alat bukti.

Laporan itu juga harus bisa diakses publik, kata dia, agar publik bisa menilai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Namun Jayadi masih enggan untuk membeberkan siapa anggota legislatif yang terseret kasus ini. Dia menegaskan akan melakukan pengetatan terkait dengan peredaran narkoba jelang pemilu 2024.

Di samping itu, Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing(menjelajah) di Online anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," kata dia.

Padahal menurut dia, KPU mempunyai alasan yang kuat untuk menerapkan peraturan itu - apalagi KPU bertugas menyelenggarakan pemilu yang jujur dan read more adil.

'Kami harus berjuang sendiri' - Jalan berliku para pengungsi perempuan di Indonesia ciptakan ruang aman

Bareskrim saat ini juga tengah memetakan aliran dana hasil penjualan narkoba yang diduga digunakan untuk kegiatan pencalonan legislatif dalam Pemilu 2024.

Temuan kepolisian ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah atas indikasi dana dana transaksi narkoba untuk kampanye Pemilu 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *